Profesi dan etika Materi 1 dari 8 Contoh gratis

Mengenal profesi Advokat

Dasar Praktik Advokat

Materi contoh untuk melihat tampilan course. Ganti dengan materi asli Anda.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat berstatus penegak hukum dan bebas, mandiri, serta bertanggung jawab.

Ringkasan

  • Memberi jasa hukum di dalam dan luar pengadilan
  • Berstatus penegak hukum yang bebas dan mandiri

Untuk direnungkan

Apa arti bebas dan mandiri bagi seorang advokat?