Materi contoh untuk melihat tampilan course. Ganti dengan materi asli Anda.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat berstatus penegak hukum dan bebas, mandiri, serta bertanggung jawab.
Ringkasan
- Memberi jasa hukum di dalam dan luar pengadilan
- Berstatus penegak hukum yang bebas dan mandiri
Untuk direnungkan
Apa arti bebas dan mandiri bagi seorang advokat?

